Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp122.703.456.200,00 (serratus dua puluh dua milyar tujuh ratus tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil; dan
b. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.916.525.800,00 (delapan milyar sembilan ratus enam belas juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp113.786.930.400,00 (serratus tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).
Your Correction
