Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.012.087.615.769,00 (satu triliun dua belas milyar delapan puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan Transfer antar Daerah. (2) Pendapatan Transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp881.326.563.000,00 (delapan ratus delapan puluh satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). (3) Pendapatan Transfer antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.761.052.769,00 (seratus tiga puluh milyar tujuh ratus enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Your Correction