Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp221.010.477.564,00 (dua ratus dua puluh satu milyar sepuluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp82.145.126.690,00 (delapan puluh dua milyar seratus empat puluh lima juta seratus dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh rupiah). (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.020.131.174,00 (tujuh milyar dua puluh juta seratus tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp11.480.574.630,00 (sebelas milyar empat ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah). (5) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp120.364.645.070,00 (seratus duapuluh milyar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh rupiah).
Your Correction