Correct Article 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Current Text
(1) Jenis fauna satwa liar yang terdapat di Geopark Batur antara lain :
a. Pegar atau ayam hutan (gallus varius);
b. Tekukur (streptopelia chinensis);
c. Terocok (gouvier ahalis);
d. Kacer atau becica (copsycus saularis);
e. Musang (paradoxurus hermaproditus);
f. Landak (hystrix branchura);
g. Trenggiling (manis javanica);
h. Tupai (tupaina javanica); serta
i. Monyet (macaca fascicularis).
(2) Selain fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdapat fauna khas yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu Anjing Kintamani (canis lupus familiaris).
(3) Semua jenis fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan fauna yang dilindungi.
(4) Fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
Your Correction
