Correct Article 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Current Text
(1) Jenis flora yang terdapat di Geopark Batur meliputi jenis :
a. Puspa (schima noronhaea);
b. Tusam (pinus merkusil);
c. Ampupu (eucalyptus urophylla);
d. Mahoni (swietenia macrophylla);
e. Sengon (paraserienthis falcataria);
f. Sonokeling (dalbergia latifolia);
g. Akasia (acacia decurens);
h. Segawe (adenanthera paronina);
i. Pinus (casuarina equsetrofolio);
j. Kembang sepatu (hibiscus tilaceous); dan
k. Dapdap (erytrina variegata).
(2) Selain flora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat flora khas yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu Pohon Taru Menyan (ficus benyamina).
(3) Semua jenis flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan flora yang dilindungi.
(4) Flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
www.jdih.banglikab.go.id
Your Correction
