Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan bersama-sama oleh Perangkat Daerah, Polisi Pamong Praja dan Instansi lintas sektoral yang membidangi. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat; dan b. profesionalisme aparatur pelaksana.
Your Correction