Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lambang Geopark sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini digunakan di : a. gedung-gedung yang untuk dan/atau dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli; b. ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Pimpinan SKPD, Direktur BUMD, Perbekel, dan Kepala Sekolah di Kabupaten Bangli; c. ruang Ketua, Wakil Ketua DPRD dan ruang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bangli; d. ruang pertemuan dan ruang sidang DPRD Kabupaten Bangli; dan e. bendera Geopark, pataka, panji-panji, lencana, stempel, kop surat dan papan nama Instansi. (2) Bilamana di tempat-tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara dan Lambang Daerah, penempatan Lambang Geopark tidak lebih tinggi atau sejajar dengan Lambang Negara dan Lambang Daerah dan ditempatkan di sebelah kiri Lambang Daerah.
Your Correction