Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bangli. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangli. 3. Bupati adalah Bupati Bangli. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Geopark adalah konsep manajemen pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi, hayati dan budaya. www.jdih.banglikab.go.id 6. Lingkungan Geologi adalah ruang di bagian atas bumi (litosfer), mencakup proses serta sumber daya geologi yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kegiatan manusia. 7. Perlindungan Lingkungan Geologi adalah upaya pengamanan/ melindungi keberadaan, sifat serta jenis lingkungan geologi dari kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan dari unsur ancaman bahaya geologi. 8. Proses Geologi adalah rangkaian peristiwa alam yang disebabkan oleh sifat bumi yang dinamis berupa pelarutan, pelapukan, erosi, pengendapan, pembatuan, vulkanisme, pengangkatan, pelipatan, pematahan, dan pergerakan tanah. 9. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. 10. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. 11. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. 12. Kawasan Geopark adalah daerah yang memiliki ciri khas pengembangan berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi, hayati dan budaya.
Your Correction