Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, seluas kurang lebih 10.216 (sepuluh ribu dua ratus enam belas) hektare, meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih
4.153 (empat ribu seratus lima puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas kurang lebih
6.063 (enam ribu enam puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
Your Correction
