Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, seluas kurang lebih 690 (enam ratus sembilan puluh) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Bangli; dan
b. Kecamatan Kintamani.
www.jdih.banglikab.go.id
Your Correction
