Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. jaringan air baku;
b. unit air baku; dan
c. unit distribusi.
(3) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui seluruh kecamatan.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melalui seluruh kecamatan.
www.jdih.banglikab.go.id
Your Correction
