Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, berupa Taman Wisata Alam seluas 2.650,65 (dua ribu enam ratus lima puluh koma enam lima) hektare, terdapat di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani, meliputi:
a. Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang; dan
b. Taman Wisata Alam Panelokan.
Your Correction
