Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, meliputi:
a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR;
dan
b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten/Kota, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha.
(3) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui RKKPR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud
www.jdih.banglikab.go.id pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
