Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, seluas kurang lebih 27.499 (dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) hektare. (2) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kawasan Tanaman Pangan; b. Kawasan Hortikultura; dan c. Kawasan Perkebunan. (3) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, seluas kurang lebih 1.732 (seribu tujuh ratus tiga puluh dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan. (4) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), terdapat di seluruh kecamatan. (5) Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, seluas kurang lebih 11.902 (sebelas ribu sembilan ratus dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan. (6) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, seluas kurang lebih 13.865 (tiga belas ribu delapan ratus enam puluh lima) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
Your Correction