Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, seluas kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hektare berupa Kawasan Kearifan Lokal yaitu Kawasan tempat suci, terdapat di: a. Kecamatan Bangli; dan b. Kecamatan Kintamani.
Your Correction