Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi: a. pengembangan keterpaduan pengelolaan KSN dan Kawasan Strategis Provinsi dalam Wilayah Kabupaten; b. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Wilayah Kabupaten yang produktif dan berdaya saing nasional dan internasional; c. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pelestarian nilai historis dan keanekaragaman warisan budaya daerah; d. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penyangga kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (2) Strategi pengembangan keterpaduan pengelolaan KSN dan Kawasan Strategis Provinsi dalam Wilayah Kabupaten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. mengharmonisasi pengembangan Struktur Ruang dan Pola Ruang KSN dan Kawasan Strategis Provinsi di Wilayah Kabupaten; b. mengintegrasikan program skala nasional, Provinsi, dan Wilayah di Kabupaten secara terpadu; dan c. mengintegrasikan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus secara terpadu. (3) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Wilayah Kabupaten yang produktif dan berdaya saing nasional dan internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan Kawasan terpadu daerah sebagai pusat-pusat kegiatan perekonomian Wilayah Kabupaten yang berdaya saing; www.jdih.banglikab.go.id b. mengembangkan konektivitas, aksesibilitas dan kelengkapan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung; dan c. menata Kawasan serta mendorong iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakter dan keunggulan Wilayah Kabupaten. (4) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pelestarian nilai historis dan keanekaragaman warisan budaya daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional meliputi: a. melindungi dan meningkatkan kualitas pelayanan kegiatan spiritual Kawasan Tempat Suci dengan status Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat; b. memantapkan partisipasi peran serta Masyarakat, Desa Adat maupun organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pengembangan, pelestarian dan pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci; c. meningkatkan ketersediaan layanan fasilitas dan aksesibilitas penunjang kawasan yang terintegrasi secara terpadu; dan d. melestarikan Kawasan desa budaya khusus yang menjadi ciri khas dan jatidiri sosial budaya daerah. (5) Strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai penyangga kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. mencegah dan mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menurunkan kualitas dan fungsi lindung Kawasan; b. mengendalikan pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana penunjang yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya; c. merehabilitasi fungsi lindung Kawasan yang menurun akibat dampak Pemanfaatan Ruang yang telah berkembang; dan d. mengharmonisasi Pemanfaatan Ruang yang berfungsi lindung dengan potensi pariwisata berbasis kearifan lokal.
Your Correction