Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. disinsentif fiskal; dan b. disinsentif nonfiskal. www.jdih.banglikab.go.id (3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi. (4) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (5) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan b. disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (6) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (7) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa: a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (8) Disinsentif diberikan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sejalan dengan RTRW Kabupaten dan kegiatan yang sudah terlanjur berjalan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten. (9) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction