Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf g, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 2. perkantoran, perumahan dinas, sarana pelayanan umum sesuai dengan skala pelayanannya, RTH dan ruang terbuka non hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pendirian bangunan secara terbatas, untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 2. pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan Pertahanan dan Keamanan. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: www.jdih.banglikab.go.id 1. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Your Correction