Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf f, meliputi: www.jdih.banglikab.go.id a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan. (2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. perkantoran dan pemerintahan; 2. perdagangan dan jasa; 3. sarana pelayanan umum; 4. pertanian tanaman pangan; 5. hortikultura; 6. perkebunan; 7. sarana transportasi; 8. pengembangan RTH; 9. kegiatan pengembangan jaringan sarana prasarana yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan 10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan; 2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan; 4. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan; 5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan www.jdih.banglikab.go.id persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses jalur evakuasi bencana; dan 2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perkotaan. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; 2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL; 3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman; 5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya; 6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan; 7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat; 8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi : a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura www.jdih.banglikab.go.id Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya; b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local; c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya; d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura. 9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu: a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait; b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter); d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang; e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang; f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan www.jdih.banglikab.go.id g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. 10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku. (3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. perkantoran dan pemerintahan; 2. perdagangan dan jasa; 3. sarana pelayanan umum; 4. pertanian tanaman pangan; 5. hortikultura; 6. perkebunan; 7. sarana transportasi; 8. pengembangan RTH; 9. kegiatan pengembangan jaringan sarana prasarana perdesaan; dan 10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan; 2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energy, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak menganggu kenyamanan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan; 4. kegiatan pariwisata yang tidak menganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan; www.jdih.banglikab.go.id 5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang- undangan; dan 7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses jalur evakuasi bencana; dan 2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perdesaan. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; 2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL; 3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman; 5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya; 6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan; 7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat; www.jdih.banglikab.go.id 8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi : a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya; b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local; c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya; d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura. 9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu: a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait; b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter); d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang; e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang; www.jdih.banglikab.go.id f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. 10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Your Correction