Correct Article 74
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hortikultura; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. konstruksi jaringan dan bangunan irigasi;
2. kegiatan jasa penunjang pertanian;
3. konstruksi jalan Subak dan jalan produksi;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan hortikultura, peternakan, perikanan budi daya, dan pekebunan, dengan tidak mengubah fungsi tanaman pangan;
www.jdih.banglikab.go.id
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa menganggu fungsi kawasan tanaman pangan;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman yang tidak produktif dan tidak beririgasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pendukung agrowisata, ekowisata, dan desa wisata tanpa mengganggu sarana dan prasarana kawasan tanaman pangan;
6. pembangunan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman pangan produktif dan beririgasi teknis.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan perumahan yang diperbolehkan dengan syarat pada Kawasan Tanaman Pangan berupa perumahan penduduk yang telah ada dan bukan merupakan pengembangan/pembangunan baru;
2. kegiatan agrowisata, ekowisata, dan desa wisata diarahkan melalui:
a) pengembangan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan; dan b) wajib melestarikan lahan sawah eksisting dan jaringan irigasi yang terdapat di dalam dan/atau sekitar Persil serta tidak menurunkan kualitas dan fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan.
3. pengembangan jalan produksi dan jalan usaha tani dapat difungsikan sebagai lintasan jogging (jogging track);
4. pelestarian dan pemberdayaan Subak sebagai warisan budaya dunia;
5. pertanian tanaman pangan di Kawasan Perkotaan diintegrasikan sebagai RTH pertanian murni atau pertanian ekowisata;
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad
www.jdih.banglikab.go.id Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
7. pada Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas diatur sebagai berikut:
a) pendirian bangunan penunjang di Kawasan terasering yang hanya berfungsi sebagai pendukung kegiatan pertanian tanaman pangan;
b) bangunan penunjang di sekitar Kawasan terasering sawah di luar permukiman alami penduduk adalah bangunan penunjang kegiatan pariwisata secara terbatas; dan c) kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat mengganggu ekosistem Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas
8. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hortikultura.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri hortikultura yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak
www.jdih.banglikab.go.id mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan campuran perkebunan rakyat secara terbatas;
6. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum; dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b. penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c. melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d. ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
e. tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura
2. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
www.jdih.banglikab.go.id a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(4) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri perkebunan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
6. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis, dan Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan;
2. Pemanfaatan Ruang sebagai daerah resapan air untuk Kawasan sekitarnya dan penyediaan lapangan kerja bagi Masyarakat setempat;
3. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit
5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker
www.jdih.banglikab.go.id pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b. penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c. melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d. ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
e. tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
4. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
b) Kawasan Sempadan Jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
c) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiap pancang;
e) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan f) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Your Correction
