Correct Article 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian tanaman semusim dan tanaman tahunan;
2. kegiatan perkebunan;
3. kegiatan pengelolaan hutan;
4. kegiatan pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat;
5. kegiatan pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan;
6. konservasi alam;
7. kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam;
8. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
9. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. wisata petualangan alam;
2. wisata agro;
3. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata;
4. kegiatan budidaya peternakan;
5. kegiatan budidaya perikanan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
8. instalasi sistem kelistrikan, air (pipa), instalasi telekomunikasi, dan instalasi elektronika;
9. konstruksi jaringan jalan, irigasi, drainase, telekomunikasi, limbah, elektrikal, dan pengolahan air bersih; dan
10. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan industri polutan;
2. kegiatan perburuan dan penangkapan satwa untuk tujuan komersil;
3. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pihak berwenang;
4. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Perkebunan Rakyat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan rakyat secara selektif untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan dan lingkungan;
2. integrasi hasil produksi tanaman kayu dengan kegiatan industri kecil dan industri kreatif dengan tetap memperhatikan kearifan lokal;
3. kegiatan pemanfaatan hutan tanaman dan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu habitat satwa dan siklus hidupnya serta tidak mengganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
4. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali;
5. kegiatan wisata petualangan alam, wisata agro dan DTW alam lainnya dibatasi pada pengembangan aktivitas wanawisata dan wajib dikembangkan
www.jdih.banglikab.go.id berbasis Ekowisata secara terkendali dan bersifat ramah lingkungan;
6. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 m (lima belas meter);
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok
www.jdih.banglikab.go.id penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Your Correction
