Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pelestarian Alam. (2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Ketentuan Umum Zonasi Taman Wisata Alam, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas, beserta sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan; 2. pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas (mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa), pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas; 3. kegiatan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian, pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas; 4. kegiatan pemanfaatan potensi tertentu oleh Masyarakat setempat secara lestari; 5. kegiatan pengembalian ekosistem Kawasan yang rusak menjadi ekosistem alamiahnya; 6. kegiatan untuk melindungi nilai-nilai budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, www.jdih.banglikab.go.id pendidikan, penelitian, wisata alam sejarah, arkeologi dan religious; dan 7. kegiatan kelompok Masyarakat yang telah ada sebelum penetapan taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, berupa penggunaan/pemanfaatan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, meliputi: 1. kegiatan pengusahaan pariwisata alam hanya pada pengembangan kegiatan wanawisata berbasis ekowisata dan pengembangan fasilitas pendukung dan fasilitas penunjang wisata alam di Kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. kegiatan wanawisata berbasis ekowisata tanpa mengubah bentang alam, dan pemanfaatan blok lain digunakan sesuai kepentingan tertentu. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan: 1. kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan Taman Wisata Alam; dan 2. kegiatan yang merusak Kawasan Taman Wisata Alam. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. penataan Kawasan Taman Wisata Alam melalui penetapan zonasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pemanfaatan Kawasan Taman Wisata Alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk; 3. penyelenggaraan Kawasan Taman Wisata Alam dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya untuk penguatan fungsi Taman Wisata Alam dan kepentingan pembangunan strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; 4. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; dan 5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Your Correction