Correct Article 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Lindung.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, berupa kegiatan konservasi dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan wisata alam tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak keseimbangan ekosistem;
2. pembangunan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pendidikan dan penelitian dengan tidak merusak dan/atau mengganggu Kawasan Hutan Lindung; dan
4. pemanfaatan hutan dan hasil hutan pada Kawasan Hutan Lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan:
1. seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan hutan, tutupan vegetasi dan mengganggu fungsi resapan air; dan
2. memanfaatkan dan mengambil beberapa spesies yang dilindungi oleh UNDANG-UNDANG.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; dan
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Your Correction
