Correct Article 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Badan Air;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; dan
www.jdih.banglikab.go.id
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Konservasi.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Hutan Produksi;
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; dan
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Your Correction
