Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR). (2) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. KKKPR kegiatan nonberusaha; dan www.jdih.banglikab.go.id b. PKKPR kegiatan nonberusaha. (3) KKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (4) PKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction