Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya;
b. peningkatan peran komoditas unggulan sektor budi daya pertanian serta tanaman kehutanan untuk mendorong perekonomian daerah;
c. pemantapan dan pengembangan kepariwisataan berbasis keunikan alam dan budaya daerah; dan
d. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan RTH di Kawasan perkotaan
(2) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di Wilayah Kabupaten yang didukung dengan infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong perkembangan perekonomian Wilayah Kabupaten dan sekitarnya;
b. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional, Provinsi dan Kabupaten untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
c. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berjatidiri budaya Bali;
d. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi dan Kawasan Pertanian untuk mewujudkan nilai tambah daerah;
www.jdih.banglikab.go.id
e. mengembangkan dan pemanfaatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) guna mendukung ketahanan pangan;
f. mengendalikan alih fungsi lahan sawah untuk pelestarian jati diri lansekap alam Bali;
g. mengembangkan Kawasan Pariwisata yang didukung infrastruktur yang terintegrasi secara terpadu dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan dan sosial Kawasan;
h. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya pertanian untuk mewujudkan nilai tambah daerah; dan
i. mengembangkan sentra industri kecil dan sentra industri menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku berbasis budaya dan ramah lingkungan yang bercampur dengan Kawasan Permukiman.
(3) Strategi peningkatan peran komoditas unggulan sektor budi daya pertanian serta tanaman kehutanan untuk mendorong perekonomian daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. memantapkan, mendorong dan mengendalikan perkembangan Kawasan Andalan Nasional dengan unggulan kegiatan pariwisata, pertanian, industri kecil dan perikanan;
b. mengembangkan sistem pertanian terintegrasi berbasis agribisnis yang terintegrasi dengan Agrowisata;
c. meningkatkan daya saing komoditas unggulan hasil hortikultura, perkebunan, serta perikanan;
d. mendorong pengembangan hutan rakyat sebagai pedukung pelestarian lingkungan dan bahan baku industri kecil;
e. mengembangkan Kawasan Agropolitan yang berbasis kompetensi inti industri daerah;
f. mengembangkan Kawasan minapolitan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;
g. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing; dan
h. memantapkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian perdesaan berbasis pertanian, hortikultura, perikanan, industri kecil, dan pariwisata kerakyatan dengan kelembagaan usaha ekonomi yang efektif, efisien, dan berdaya saing disertai dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
(4) Strategi pemantapan dan pengembangan kepariwisataan berbasis keunikan alam dan budaya daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. memantapkan dan mendorong percepatan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) sebagai Kawasan strategis Pariwisata yang berwawasan lingkungan;
www.jdih.banglikab.go.id
b. memantapkan dan mengembangkan sebaran DTW dengan daya tarik keindahan alam, aktivitas budaya lokal, buatan/binaan manusia, Agrowisata, desa wisata dan lainnya yang berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
c. meningkatkan daya saing Kawasan Gunung Berapi Batur dan Danau Batur sebagai Kawasan taman geologi (geo park) dunia yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan maupun standar mitigasi bencana yang berstandar internasional;
d. melestarikan Kawasan gunung, danau, campuhan, mata air sebagai Kawasan Suci dan melindungi kelestarian Kawasan Tempat Suci;
e. memantapkan integrasi pertanian dalam arti luas dengan pariwisata melalui pengembangan Agrowisata dan pemasok industri pariwisata; dan
f. menguatkan eksistensi desa-desa tradisional, Desa Adat, Subak dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata.
(5) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. membatasi perkembangan kegiatan budi daya di Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan Rawan Bencana;
b. mengembangkan pertanian organik secara bertahap dalam rangka mendukung menuju Bali sebagai pulau organik;
c. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kawasan perkotaan dan Kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
d. mengendalikan pengembangan Kawasan Permukiman di Kawasan Pertanian dan mengarahkan pengembangan permukiman baru ke Kawasan Budi Daya lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. mengendalikan pembangunan kegiatan budi daya dengan memperhatikan komposisi Kawasan terbangun dan Kawasan Ruang terbuka di Wilayah Kabupaten.
(6) Strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan RTH di Kawasan perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan dengan minimal seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat;
b. mewajibkan penyediaan taman lingkungan pada pengkaplingan atau pengembangan perumahan baru minimal 20% (dua puluh persen) dari total luas lahan;
c. mewajibkan pengembangan minimal satu taman Banjar Adat untuk setiap Banjar Adat dan satu taman desa untuk setiap desa;
www.jdih.banglikab.go.id
d. mewajibkan pengembangan RTH publik pada lahan- lahan milik Pemerintah;
e. mewajibkan penyertaan pengembangan RTH publik sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) dengan pihak swasta;
f. mengembangkan kerjasama pinjam pakai untuk RTH publik pada lahan kosong milik Pemerintah yang ada di Kawasan perkotaan;
g. mengembangkan kerjasama pemanfaatan lahan milik desa atau milik Desa Adat sebagai RTH publik;
h. mengembangkan kerjasama pembelian dan/atau pengelolaan secara bertahap taman-taman Banjar Adat atau taman desa oleh desa atau Desa Adat; dan
i. melakukan sistem pembelian secara bertahap lahan untuk RTH publik oleh Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
Your Correction
