Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Budi Daya.
Your Correction
