Correct Article 84
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif non fiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak.
(4) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa Ruang, urun saham, fasilitasi persetujuan KKPR, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(6) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa Ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi PKKPR;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
