Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan tetap; b. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap; dan c. Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak. (2) Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan pengembangan jalur hijau; dan 2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur dan Jaringan Tetap. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. jaringan kabel tanam dan/atau kabel udara pada penyelenggaraan Jaringan Tetap, ditempatkan pada bahu jalan setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. kegiatan budi daya yang tidak menganggu infrastruktur dan Jaringan Tetap. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi www.jdih.banglikab.go.id yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan Jaringan Tetap; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. setiap perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan Kawasan Lindung dan Kawasan Konservasi; 2. penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan jaringan prasarana telekomunikasi di sekitar Kawasan rawan bencana; dan 3. pembangunan jaringan kabel telekomunikasi pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem daktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya; 4. tersedianya sistem jaringan telekomunikasi Wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya. (3) Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pengembangan, pemeliharaan, pembangunan, dan pengeoperasian jaringan infrastruktur jaringan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budi daya yang tidak mengganggu operasional infrastruktur jaringan bergerak; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat meganggu jaringan elektromanetik pada jaringan infrastruktur tetap. d. Ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi: 1. Penempatan aspek keselamatan dan operasional sekitar kegiatan infrastruktur jaringan tetap; 2. Penerapan jaringan infrastruktur jaringan tetap dengan memperhatikan tingkat kerawanan terhadap ancaman bencana; 3. Tersedianya rencana induk sistem jaringan telekomunikasi wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan Umum Zonasi jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Jaringan Bergerak Seluler meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. Menara Base Transciever Station (BTS); dan 2. kegiatan pengembangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Bergerak Seluler, jaringan terestrial, dan jaringan www.jdih.banglikab.go.id satelit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembangunan stasiun bumi dan/atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. kegiatan budi daya yang tidak mengganggu Jaringan Bergerak Seluler. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan jaringan tetap; d. sarana dan prasarana minimum, meliputi: 1. tanda keberadaan Jaringan Bergerak Seluler; dan 2. perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. penempatan menara telekomunikasi/tower wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. memperhitungkan aspek keamanan, keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
Your Correction