Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (2) Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS), meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. bangunan dan peralatan pembangkit listrik pada zona manfaat; 2. pengembangan jaringan tenaga listrik; dan 3. pengembangan jalur hijau. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah pada Kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan 2. Pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan operasional pembangkit tenaga listrik; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. penyediaan RTH pada zona penyangga berupa sempadan bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan 2. syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan pada kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 100 MW (seratus megawatt) atau lebih. (3) Ketentuan Umum Zonasi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. Ketentuan Umum Zonasi gardu listrik. (4) Ketentuan Umum Zonasi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) www.jdih.banglikab.go.id huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan RTH dan jalur hijau; dan 2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan pertanian; 2. kegiatan kehutanan; 3. kegiatan perumahan kepadatan rendah; dan 4. kegiatan sejenis lainnya dengan batasan ketinggian bangunan dan tumbuhan-tumbuhan tidak masuk atau tidak akan masuk Ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan Umum Zonasi jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan pertanian; 2. kegiatan kehutanan; 3. kegiatan perumahan kepadatan rendah; dan 4. kegiatan sejenis lainnya dengan batasan ketinggian bangunan dan tumbuhan-tumbuhan tidak masuk atau tidak akan masuk Ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik. a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan www.jdih.banglikab.go.id bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (6) Ketentuan Umum Zonasi gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: 1. pengembangan RTH dan jalur hijau; dan 2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang gardu listrik. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan pertanian; dan 2. kegiatan kehutanan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi gardu listrik dan sarana pendukungnya; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; 2. ketentuan penempatan Gardu Listrik diarahkan di luar Kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum;
Your Correction