Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan jalan; b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan kereta api; dan c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan. (2) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi jalan umum; dan b. Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang. (3) Ketentuan Umum Zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Kolektor Primer; b. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lokal Primer; dan c. Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lingkungan Primer. (4) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi: 1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja kolektor primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi www.jdih.banglikab.go.id sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan; 2. kegiatan Pemanfaatan Ruang kolektor primer yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan 3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija kolektor primer meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi: 1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum; 2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan 3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah; dan 2. arahan ketentuan pada bagian jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi dan/atau jalur kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memperhatikan: a) tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten; b) pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus; c) dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan; d) pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan e) pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan. www.jdih.banglikab.go.id 3. arahan ketentuan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan memperhatikan: a) arahan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; b) pemberian prioritas pada pergerakan angkutan penumpang pada ruas jalan dan persimpangan; c) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus; d) pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi kaum difabel; e) desain persimpangan dilakukan dengan penanganan persimpangan prioritas, persimpangan dengan bundaran, persimpangan dengan lampu lalu lintas dan persimpangan tak sebidang; f) pemaduan berbagai moda angkutan; g) penerapan sistem satu arah, pemberian lajur khusus untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata; h) pengembangan lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk jalan bawah tanah (sub way), tanpa gangguan (underpass), dan jembatan penyeberangan di atas jalan; dan i) pembatasan parkir, pengembangan fasilitas taman dan pedestrian, hari bebas kendaraan, daerah bebas kendaraan dan area lisensi khusus. (5) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi: 1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja Jalan Lokal Primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan; 2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija Jalan Lokal Primer di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, www.jdih.banglikab.go.id dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan 3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja Jalan Lokal Primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi: 1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum; 2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan 3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten; 2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus; 3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan; 4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; 5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan. (6) Ketentuan Umum Zonasi Jalan Lingkungan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada bagian jalan, meliputi: 1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja Jalan Lingkungan Primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan; 2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija Jalan Lingkungan Primer di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran www.jdih.banglikab.go.id Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan 3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja Jalan Lingkungan Primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat pada bagian jalan, meliputi: 1. pembangunan utilitas untuk kepentingan umum; 2. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan 3. pengembangan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai dengan peraturan undang- undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten; 2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus; 3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan; 4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; 5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan. (7) Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang tipe C. (8) Ketentuan Umum Zonasi terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi : 1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C; 2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan 3. pengembangan RTH. www.jdih.banglikab.go.id b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi : 1. pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal Penumpang Tipe C yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C dan memperhatikan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. pemasangan jaringan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. pengembangan jaringan transportasi, energi berupa jaringan SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; 2. memiliki masterplan pengembangan terminal. (9) Ketentuan Umum Zonasi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan jalur kereta api antarkota, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada jalur kereta rel listrik, monorail, light rapid transit, mass rapid transit di luar jaringan jalan maupun terintegrassi pada jaringan jaringan jalan dengan rel konvensional meliputi pendirian bangunan track khusus jalur kereta dan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur www.jdih.banglikab.go.id kereta api sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat pada jalur aoutonomus rail rapid transit pada sebagian median jalan, badan jalan maupun bahu jalan diperbolehkan mengembangkan garis pengarah dilengkapi perangkat pada lajur yang tersepakati setelah melalhi kajian dan perizinan dari pengelola jalan; dan 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat pada jalur kereta rel listrik, monorail, light rapid transit, mass rapid transit di luar jaringan jalan maupun terintegrassi pada jaringan jaringan jalan dengan rel konvensional untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang milik jalur kereta api, Ruang manfaat jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel; 2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan 3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya. (10) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi Alur Pelayaran Kelas III; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan. (11) Ketentuan Umum Zonasi Alur Pelayaran Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran di danau; dan 2. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan serta sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran danau serta lintas penyeberangan. www.jdih.banglikab.go.id b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, berupa pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran danau serta lintas penyeberangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, dan jalur transportasi danau. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. memiliki rencana induk pelabuhan atau dermaga; 2. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan penyeberangan perairan danau; dan 3. Pemanfaatan Ruang pada Badan Air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (12) Ketentuan Umum Zonasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. sarana dan prasarana penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan; 2. kegiatan pokok operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan; 3. kegiatan penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan; dan 4. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan atau dermaga penyeberangan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi: 1. pelabuhan atau dermaga sesuai skala pelayanan; dan 2. pemanfaatan ruang lain yang berdampak kepada kegiatan pokok dan penunjang operasional pelabuhan atau dermaga penyeberangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan peruntukan pelabuhan atau dermaga penyeberangan. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. memiliki rencana induk pelabuhan atau dermaga; 2. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan penyeberangan perairan danau; dan 3. pengembangan Wilayah pelabuhan atau dermaga penyeberangan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui ketentuan fasilitas pelabuhan atau dermaga, tidak mengurangi luas daratan dan perairan awal, tidak menyebabkan terbukanya akses gelombang, dan diarahkan www.jdih.banglikab.go.id untuk mendukung pelaksanaan pengamanan kapal.
Your Correction