Correct Article 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b. Ketentuan Umum Zonasi pusat-pusat lain, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan
2. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan.
(3) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi;
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi;
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
Your Correction
