Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, berupa jalur kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaringan jalur kereta api umum. www.jdih.banglikab.go.id (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota yang melalui Kecamatan Kintamani.
Your Correction