Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; dan c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan. (2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction