Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api; dan
c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
