Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pemerataan pengembangan Wilayah Kabupaten melalui peningkatan sistem pusat permukiman yang terintegrasi;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di seluruh Wilayah Kabupaten secara optimal;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di seluruh Wilayah Kabupaten.
(2) Strategi pemerataan pengembangan Wilayah Kabupaten melalui peningkatan sistem pusat-pusat permukiman yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memantapkan tingkat simpul-simpul pertumbuhan ekonomi wilayah terutama yang berfungsi sebagai pusat permukiman perkotaan, Kawasan Pertanian, dan Kawasan Pariwisata;
b. mengendalikan perkembangan Kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan khusus yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh; dan
c. meningkatkan rentang kendali pelayanan administrasi Pemerintahan dan pemerataan pelayanan Kawasan di pusat-pusat permukiman perkotaan.
(3) Strategi peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di seluruh Wilayah Kabupaten secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem pelayanan jaringan transportasi darat;
b. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sistem jaringan jalan dan penyeberangan di Danau Batur;
c. membangun jaringan jalan baru untuk membuka kantong-kantong produksi Wilayah, memperlancar arus lalu lintas dan membuka Kawasan-Kawasan pengembangan baru dan terisolasi terutama di Wilayah Kabupaten bagian utara;
d. membangun jalan baru koridor arah timur-barat di Kawasan Perkotaan Bangli untuk meningkatkan keterkaitan Kawasan ke ibukota Kabupaten;
e. meningkatkan aksesibilitas ke DTW; dan
f. meningkatkan pelayanan angkutan umum, penyeberangan danau dan angkutan pariwisata.
(4) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di seluruh Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. meningkatkan pelayanan energi dan peningkatan pemanfaatan sumber energi bersih serta energi terbarukan ke seluruh Wilayah Kabupaten;
b. meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan pelayanan teknologi informasi serta komunikasi secara
www.jdih.banglikab.go.id merata ke seluruh Wilayah Kabupaten dalam menuju penerapan pulau pintar Bali (Bali Smart Island);
c. mendayagunakan potensi sumber daya air yang ada untuk melayani kebutuhan Wilayah Kabupaten secara efisien dan berkelanjutan;
d. meningkatkan pelayanan dan optimalisasi sistem jaringan prasarana lingkungan meliputi sistem pengelolaan sampah, penyediaan air minum yang merata baik di Kawasan perkotaan dan perdesaan serta pengelolaan air limbah, jaringan evakuasi bencana; dan
e. mengembangkan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah lainnya dalam kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan Bendungan Sidan sebagai sistem penyediaan air baku lintas Wilayah Kabupaten.
Your Correction
