Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, diselenggarakan untuk: a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten; b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Kabupaten; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten. (2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTRW Kabupaten. (3) Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk: a. menindaklanjuti pengendalian implikasi keWilayahan pada zona kendali dan zona yang didorong; atau b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction