Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang;
b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang; dan
c. Ketentuan Khusus.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam persyaratannya mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
