Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Kawasan Pertanian;
d. Kawasan Pertambangan dan Energi;
e. Kawasan Pariwisata;
f. Kawasan Permukiman; dan
g. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Your Correction
