Correct Article 89
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Kabupaten;
2. penentuan arah pengembangan Wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan Wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Kabupaten; dan
5. penetapan RTRW Kabupaten.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(3) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan
www.jdih.banglikab.go.id kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(5) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(7) Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
