Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Masyarakat berhak: a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. mengetahui secara terbuka RTRW Kabupaten; c. menikmati manfaat Ruang dan/atau pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang; d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten; e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten di Wilayahnya; f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang; g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian; dan h. mengawasi pihak-pihak melakukan penyelenggaraan Tata Ruang.
Your Correction