Correct Article 86
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada:
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:
a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR;
b. hasil pengawasan Penataan Ruang;
c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau
d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
www.jdih.banglikab.go.id
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f. pencabutan KKPR;
g. pembatalan KKPR;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan KKPR.
(5) Pembatalan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dilakukan dalam hal KKPR diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
