Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, berupa:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. sinergisasi kepentingan pengembangan dan pengelolaan Kawasan strategis dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
b. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
c. penataan dan pengendalian Kawasan strategis dan sekitarnya; dan
d. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
(3) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan Pura Sad Kahyangan, seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten serta Kawasan Desa Budaya Khusus;
b. pelestarian nilai kesucian Kawasan Tempat Suci, warisan budaya dan kearifan lokal Masyarakat;
c. pelestarian dan pengembangan Kawasan yang mendukung citra Kabupaten sebagai Wilayah agraris;
d. penataan dan pengendalian serta konservasi Kawasan di koridor utama; dan
e. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
(4) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. sinergisasi kepentingan pengembangan dan pengelolaan Kawasan strategis dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
b. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
c. pengembangan dan penguatan pelestarian lingkungan dan ekosistem Kawasan strategis;
d. pemantapan Kawasan sebagai Kawasan Konservasi;
dan
e. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas lintas Kawasan.
Your Correction
