Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, meliputi:
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(2) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program perwujudan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) berupa peningkatan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas Wilayah untuk menunjang fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b. program perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan berupa peningkatan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas Wilayah untuk menunjang fungsi Pusat Pelayanan Kawasan;
c. program perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
1. pengembangan Kawasan Perdesaan melalui pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas di seluruh Kawasan Perdesaan;
2. mendorong pertumbuhan Kawasan Perdesaan dan pengembangan akses bagi desa tertinggal;
dan
3. pengembangan Kawasan terpilih pusat pengembangan desa.
(3) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api; dan
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(5) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. penyusunan rencana, kebijakan, strategi pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan;
b. pengembangan Jalan Kolektor Primer;
c. pengembangan Jalan Lokal Primer;
d. pengembangan Jalan Lingkungan; dan
e. peningkatan Terminal Penumpang.
(6) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota yaitu jaringan kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali;
b. pengendalian bangunan sekitar sempadan rel kereta api;
c. pengembangan interkoneksi antar sistem jaringan kereta api;
d. pengembangan persimpangan tidak sebidang sistem jaringan kereta api; dan
e. penyediaan RTH di sepanjang sempadan rel kereta api.
(7) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, meliputi:
a. pengembangan pelabuhan sungai dan danau; dan
b. pemantapan alur-pelayaran sungai dan alur- pelayaran danau.
(8) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi:
a. perwujudan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. perwujudan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(9) Perwujudan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. pengembangan potensi pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga lainnya di Wilayah Kabupaten; dan
b. pengembangan dan pemantapan pelayanan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Wilayah Kabupaten.
(10) Perwujudan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. pengembangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
b. pengembangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
c. pengembangan Gardu Listrik.
www.jdih.banglikab.go.id
(11) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pengembangan jaringan tetap;
b. pengembangan jaringan bergerak seluler; dan
c. penataan dan pengaturan menara Base Transceiver Station (BTS).
(12) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan jaringan irigasi primer;
b. pengembangan sistem pengendalian banjir; dan
c. pengembangan bangunan sumber daya air.
(13) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, meliputi:
a. perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. perwujudan sistem jaringan persampahan;
e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. perwujudan sistem drainase.
(14) Perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, meliputi:
a. pengembangan Unit Air Baku; dan
b. pengembangan Unit Distribusi;
(15) Perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, berupa pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
a. pemantapan dan pengembangan pelayanan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pemantapan dan pengembangan sistem pembuangan air limbah perpipaan terpusat;
c. pengembangan pengelolaan air limbah secara individual melalui bak pengolahan air limbah atau tangka septik; dan
d. pemantapan dan pengembangan pengelolaan air limbah komunal pada Kawasan padat permukiman.
(16) Perwujudan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c, meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
b. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada sekitar Kawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d, meliputi:
a. pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pengembangan sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai kajian;
c. pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
d. pengembangan dan pemantapan pelayanan prasarana dan utilitas jaringan persampahan;
www.jdih.banglikab.go.id
e. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan;
f. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan berbasis sumber melalui pola 3R (Reuse, Reduce, Recycle);
g. pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai;
dan
h. peningkatan kerja sama antar Wilayah dalam pengelolaan persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf e, meliputi:
a. pengembangan jalur evakuasi bencana;
b. pengembangan tempat evakuasi bencana;
c. pengembangan sistem mitigasi bencana secara terpadu; dan
d. pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sistem jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder;
c. pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier; dan
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar sistem drainase secara berkala.
Your Correction
