Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, meliputi: a. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama; dan b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat. (2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. program utama; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu pelaksanaan. (3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten. (4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan. (5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten; d. Masyarakat; e. Swasta; dan/atau f. sumber pendanaan lainnya yang sah. (6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Pemerintah Kabupaten; d. Swasta; dan e. Masyarakat. (7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berisi usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama dirinci ke dalam program utama tahunan, meliputi: a. tahap kesatu, yaitu tahun 2023-2024; b. tahap kedua, yaitu tahun 2025-2029; www.jdih.banglikab.go.id c. tahap ketiga, yaitu tahun 2030-2034; d. tahap keempat, yaitu tahun 2035-2039; dan e. tahap kelima, yaitu tahun 2040-2043. (8) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction