Correct Article 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, meliputi:
a. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama; dan
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten;
d. Masyarakat;
e. Swasta; dan/atau
f. sumber pendanaan lainnya yang sah.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten;
d. Swasta; dan
e. Masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, berisi usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama dirinci ke dalam program utama tahunan, meliputi:
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2023-2024;
b. tahap kedua, yaitu tahun 2025-2029;
www.jdih.banglikab.go.id
c. tahap ketiga, yaitu tahun 2030-2034;
d. tahap keempat, yaitu tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima, yaitu tahun 2040-2043.
(8) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
