Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. ketentuan KKPR;
b. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan; dan
c. pelaksanaan SPPR.
www.jdih.banglikab.go.id
Your Correction
