Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung Wilayah;
b. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat Kawasan Pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air, Kawasan keunikan geologi, dan Taman Wisata Alam secara terpadu;
c. melestarikan dan konservasi Kawasan fungsi lindung pada lingkup Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani;
d. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
e. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(2) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan desa wisata dan potensi DTW alam, budaya dan buatan berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengintegrasikan pusat-pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mencegah dan menanggulangi dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman
www.jdih.banglikab.go.id kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan;
d. memantapkan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata berbasis komunitas Masyarakat lokal; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(3) Arahan pengembangan Kawasan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengintegrasikan pusat-pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mengembangkan kegiatan pariwisata yang terintegrasi dan saling mendukung dengan Kawasan Pariwisata pada Wilayah Kabupaten yang berbatasan;
d. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sekitar Kawasan;
e. memantapkan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata berbasis komunitas Masyarakat lokal; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure) dan tangguh bencana.
(4) Arahan pengembangan Kawasan Pariwisata Bunutin- Langgahan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan desa wisata berbasis komunitas (community based tourism) yang efektif, efisien dan berdaya saing diserta dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
c. konservasi lahan pertanian sawah produktif, subak, serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
d. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat kegiatan pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air dan pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
e. memantapkan potensi Kawasan sebagai pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan) di Wilayah
www.jdih.banglikab.go.id Kabupaten Gianyar yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kabupaten; dan
f. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(5) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan potensi sektor pariwisata, pertanian, agropolitan serta konservasi lingkungan secara terintegrasi sebagai sentra pertumbuhan ekonomi Kintamani-Bangli dan sekitarnya;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing;
d. konservasi lahan pertanian produktif serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
e. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
f. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan berbasis komunitas; dan
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(6) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi sektor pariwisata dan pertanian agropolitan perkebunan secara terintegrasi;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berbasis kerakyatan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan serta teknologi untuk meningkatkan daya saing;
d. konservasi lahan pertanian produktif serta daerah resapan air yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan;
www.jdih.banglikab.go.id
e. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
f. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan berbasis komunitas; dan
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(7) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi sektor pariwisata, transportasi dan pertanian agropolitan secara terintegrasi;
b. mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan serta minat khusus berbasis wisata hijau (green tourism) secara terkendali dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan kelembagaan usaha ekonomi berbasis kerakyatan yang efektif, efisien, dan berdaya saing; dan
d. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung agribisnis dan kepariwisataan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(8) Arahan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya dan nilai- nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang pada Kawasan Tempat Suci Pura Batur sesuai kearifan lokal dan budaya Bali;
c. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(9) Arahan pengembangan seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya dan nilai- nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang pada Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan
www.jdih.banglikab.go.id dan Pura Kahyangan Jagat sesuai kearifan lokal dan budaya Bali;
c. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali; dan
d. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(10) Arahan pengembangan Kawasan Desa Budaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi warisan budaya, kearifan lokal, peninggalan sejarah serta bangunan dan arsitektur tradisional Bali pada Kawasan;
b. memantapkan pengembangan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan yang berjati diri budaya Bali;
c. menguatkan eksistensi desa pakraman dan organisasi keMasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata;
d. mengembangkan desa wisata berbasis komunitas (community based tourism) yang efektif, efisien dan berdaya saing diserta dukungan sarana dan prasarana yang memadai; dan
e. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana.
(11) Arahan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. integrasi pusat-pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan, perdagangan dan jasa, sosial budaya, kesehatan, transportasi, kesehatan dan pusat kegiatan olahraga secara terpadu;
b. pemantapan pelayanan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung Kawasan;
c. penataan bangunan di sepanjang koridor utama;
d. perlindungan lahan pertanian produktif;
e. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) dan liveable city yang selaras dengan Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perkotaan Bangli; dan
f. pengendalian dampak negatif kegiatan yang dapat menurunkan kualitas dan citra Kawasan.
(12) Arahan pengembangan Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. integrasi pusat-pusat pelayanan kegiatan pendidikan tingkat menengah dan tingkat tinggi, perdagangan dan jasa, serta sosial budaya secara terpadu;
b. penataan bangunan di sepanjang koridor utama;
c. optimalisasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi umum secara;
www.jdih.banglikab.go.id
d. optimasi pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan menengah tinggi;
e. pengendalian pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan zonasi; dan
f. pengendalian dampak negatif kegiatan yang dapat menurunkan kualitas dan citra Kawasan pendidikan.
(13) Arahan pengembangan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) huruf a, meliputi:
a. mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada pada Kawasan Danau Batur dan sekitarnya;
c. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung Kawasan perairan danau;
d. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
e. melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau penurunan kualitas ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
f. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
g. memantapkan prasarana dan sarana transportasi penunjang perairan danau; dan
h. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan dan perlindungan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
(14) Arahan pengembangan Kawasan Geopark Kaldera Batur Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi wisata alam berbasis Ekowisata pada Kawasan secara terkendali dan berkelanjutan;
b. melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau penurunan kualitas ekosistem lingkungan hidup perairan danau dan sekitarnya;
c. mengendalikan pengembangan kegiatan budi daya pada Kawasan fungsi lindung dan Kawasan rawan bencana;
d. melindungi dan melestarikan ekosistem lingkungan hidup dan keunikan geologi Kawasan;
e. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu;
g. mengembangkan fasilitas, transportasi serta infrastruktur pendukung Kawasan yang ramah lingkungan (green infrastructure), terintegrasi dan tangguh bencana; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
www.jdih.banglikab.go.id
(15) Arahan pengembangan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. melakukan pemulihan dan penanggulangan penurunan fungsi dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Kawasan Hutan Lindung maupun di luar Kawasan Hutan Lindung;
b. melindungi dan konservasi terhadap daerah resapan air;
c. mencegah dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung;
e. mengembangkan kegiatan wanawisata berbasis Ekowisata pada zona pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung secara terkendali; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Hutan Lindung dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
(16) Arahan pengembangan Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d, meliputi:
a. melakukan pemulihan dan penanggulangan penurunan fungsi dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Kawasan Taman Wisata Alam maupun di luar Kawasan Taman Wisata Alam;
b. melindungi dan konservasi terhadap daerah resapan air;
c. mencegah dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Kawasan Taman Wisata Alam;
e. mengembangkan kegiatan wisata berbasis Ekowisata pada zona pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung secara terbatas dan terkendali; dan
f. memantapkan kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Taman Wisata Alam dengan pemangku kepentingan yang berwenang.
Your Correction
