Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan Kintamani sebagai Kawasan Pariwisata berbasis Ekowisata yang humanis dan berjatidiri budaya Bali.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, adalah mewujudkan Kawasan Tembuku dan sekitarnya sebagai Kawasan Pariwisata berbasis wisata alam dan budaya yang ramah lingkungan.
(3) Tujuan pengembangan Kawasan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, adalah mewujudkan Kawasan Abuan-Tamanbali sebagai Kawasan Pariwisata berbasis wisata alam dan spiritual yang bernuansa budaya Bali.
(4) Tujuan pengembangan Kawasan Pariwisata Bunutin- Langgahan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d, adalah mewujudkan Kawasan Bunutin-Langgahan dan sekitarnya sebagai Kawasan Pariwisata berbasis Ekowisata yang terintegrasi secara berkelanjutan.
www.jdih.banglikab.go.id
(5) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, adalah mewujudkan Kawasan Pengotan dan sekitarnya sebagai pengembangan pusat agropolitan, agribisnis dan Agrowisata berbasis Masyarakat.
(6) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f, adalah memantapkan Kawasan Catur dan sekitarnya sebagai pusat agropolitan dan agribisnis berbasis Masyarakat secara terpadu.
(7) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf g, adalah mengembangkan Kawasan Kayuamba dan sekitarnya sebagai sentra pertumbuhan ekonomi Kecamatan Susut berbasis pelayanan agropolitan, transportasi dan penyokong pariwisata.
(8) Tujuan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, adalah mewujudkan perlindungan Kawasan Pura Batur sebagai Pura Sad Kahyangan dan Kawasan pelestarian kearifan lokal serta Kawasan warisan budaya dunia di Wilayah Kabupaten.
(9) Tujuan pengembangan seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, adalah mewujudkan perlindungan Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat serta Kawasan pelestarian kearifan lokal di Wilayah Kabupaten.
(10) Tujuan pengembangan Kawasan Desa Budaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, adalah mewujudkan perlindungan Desa Budaya Khusus sebagai aset warisan budaya, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional serta kekayaan kearifan lokal Wilayah Kabupaten.
(11) Tujuan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten sebagai pusat kegiatan pelayanan publik yang terintegrasi secara terpadu dan berkelanjutan.
(12) Tujuan pengembangan Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf e, adalah mewujudkan pengembangan Kawasan sebagai pusat keunggulan pendidikan Kabupaten tingkat menengah tinggi.
(13) Tujuan pengembangan Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) huruf a, adalah mewujudkan perlindungan dan revitalisasi ekosistem Danau Batur dan sekitarnya secara berkelanjutan.
(14) Tujuan pengembangan Kawasan Geopark Kaldera Batur Batur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b, adalah mewujudkan perlindungan dan optimasi Kawasan Geopark sebagai Kawasan warisan geologi
www.jdih.banglikab.go.id (geoheritage) di Wilayah Kabupaten secara berkesinambungan.
(15) Tujuan pengembangan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c, adalah mewujudkan perlindungan terhadap Kawasan Hutan Lindung dan menjaga keseimbangan ekosisten Wilayah Kabupaten secara khusus dan Wilayah Provinsi Bali secara umum.
(16) Tujuan pengembangan Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d, adalah mewujudkan konservasi dan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Kawasan Taman Wisata Alam di Wilayah Kabupaten.
Your Correction
