Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
c. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
d. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
e. Kawasan Strategis Kabupaten;
f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
h. peran masyarakat dan kelembagaan;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
Your Correction
