Correct Article 94
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa :
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas Wilayah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
www.jdih.banglikab.go.id
(3) Peninjauan kembali RTRW Kabupaten dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten ini dilengkapi dengan rencana dan album peta yang bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
