Correct Article 93
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Current Text
Setiap orang yang dalam Pemanfaatan Ruang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bidang Penataan Ruang.
Your Correction
